Penanggung jawab proses Likuidasi Entitas Akuntansi yang dilikuidasi 9 adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi selaku Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang.
Penanggung jawab proses Likuidasi Entitas Akuntansi yang dilikuidasi 9 adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi selaku Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang.
Ditemukan dalam 223/PMK.011/2014Kementerian/Lembaga Teknis adalah Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah yang bertanggung jawab atas program layanan dan penerima manfaat atas hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
Ditemukan dalam PERPRES 111 TAHUN 2021Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut PPID Kementerian Keuangan adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik di Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 129/PMK.01/2019 dan 200/PMK.01/2016Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut PPID Kementerian Keuangan adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 110/PMK.01/2022Kementerian/Lembaga Penanggung Jawab Pinjaman Tunai adalah kementerian/lembaga negara yang menjadi penanggung jawab dan/atau koordinator atas penyiapan, pelaksanaan, dan pelaporan Pinjaman Tunai.
Ditemukan dalam 117/PMK.08/2022Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA/KPA, adalah Menteri/Pimpinan Lembaga atau kuasanya yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 170/PMK.05/2010 dan 192/PMK.05/2010Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I yang selanjutnya disebut PPID Tingkat I adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, komunikasi, dan/atau pelayanan Informasi Publik di unit Eselon I dan/atau unit organisasi non Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, serta membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 129/PMK.01/2019Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/ atau pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 132/PMK.01/2012Penjamin adalah Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan dan/atau Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019Pengguna Anggaran, selanjutnya disingkat PA, adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 224/PMK.08/2011