Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastrukur yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pengadaan infrastruktur.
Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastrukur yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pengadaan infrastruktur.
Ditemukan dalam 223/PMK.011/2012Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pengadaan infrastruktur.
Ditemukan dalam 143/PMK.011/2013Penanggung Jawab Proyek Kerjasama, yang selanjutnya disingkat PJPK, adalah Kepala Badan Pengusahaan sebagai penanggung jawab proyek kerja sama dalam rangka pelaksanaan kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 59/PMK.06/2020Proyek Kerja Sama adalah proyek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. 4
Ditemukan dalam 143/PMK.011/2013Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Ditemukan dalam 143/PMK.011/2013 dan 223/PMK.011/2012Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang selanjutnya disebut dengan Proyek Kerja Sama adalah proyek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. 4
Ditemukan dalam 223/PMK.011/2012Badan Usaha adalah badan usaha sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Ditemukan dalam 143/PMK.011/2013 dan 223/PMK.011/2012Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan kepada badan usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja Sama Pemerintah dan Swasta sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha.
Ditemukan dalam PERPRES 122 TAHUN 2016Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan kepada badan usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja Sama Pemerintah dan Swasta sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha.
Ditemukan dalam PERPRES 75 TAHUN 2014Badan Usaha adalah badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang- undangan tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Ditemukan dalam PERPRES 78 TAHUN 2010