Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.
Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2013, PP 48 TAHUN 2021, dan 2 dokumen lainnyaPencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 2011Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang- undang.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2013 dan PP 48 TAHUN 2021Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1992Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2013, PP 48 TAHUN 2021, dan 2 dokumen lainnyaIzin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2013Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 2011Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2013, PP 48 TAHUN 2021, dan 2 dokumen lainnyaKeimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2013, PP 48 TAHUN 2021, dan 2 dokumen lainnya