Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Penasihat Investasi adalah tenaga profesional dan independen yang memberi nasihat mengenai penjualan atau pembelian surat berharga dengan memperoleh imbalan jasa kepada badan investasi pemerintah.
Penasihat Investasi adalah tenaga profesional dan independen yang memberi nasihat mengenai penjualan atau pembelian surat berharga dengan memperoleh imbalan jasa kepada badan investasi pemerintah.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2007Penasihat Investasi adalah tenaga profesional dan independen yang memberi nasihat mengenai Investasi Pemerintah kepada Badan Investasi Pemerintah.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2008 dan PP 49 TAHUN 2011Penasihat Investasi adalah Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1995Penasihat Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Penasihat Berjangka, adalah Pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka dengan menerima imbalan.
Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 1997Manajer Investasi adalah perusahaan atau badan hukum/lembaga yang telah memperoleh persetujuan atau izin dari otoritas untuk beroperasi sebagai manajer investasi, secara khusus melakukan pengelolaan aset.
Ditemukan dalam PP 74 TAHUN 2020Investment Bank adalah lembaga keuangan yang memperoleh izin dari otoritas di tempat lembaga keuangan tersebut melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan atau manajer investasi.
Ditemukan dalam 236/PMK.08/2012Investment Bank adalah lembaga keuangan yang memperoleh izin dari otoritas di tempat lembaga keuangan dimaksud melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan atau manajer investasi.
Ditemukan dalam 137/PMK.08/2013 dan 77/PMK.08/2013Investment Bank adalah lembaga keuangan yang memperoleh izin dari otoritas di tempat lembaga keuangan tersebut melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek dan atau manajer investasi.
Ditemukan dalam 119/PMK.08/2011 dan 72/PMK.08/2018Komite Investasi Pemerintah adalah pihak yang memberikan kajian, penetapan kriteria, dan evaluasi atas pelaksanaan investasi oleh Badan Investasi Pemerintah.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2008 dan PP 49 TAHUN 2011Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.
Ditemukan dalam 153/PMK.10/2010 dan UU 8 TAHUN 1995