Penatausahaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pendaftaran Obyek Pajak, pengadministrasian Obyek Pajak, penilaian NJOP, perhitungan, penetapan dan penagihan PBB Migas dan PBB Panas Bumi.
Penatausahaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pendaftaran Obyek Pajak, pengadministrasian Obyek Pajak, penilaian NJOP, perhitungan, penetapan dan penagihan PBB Migas dan PBB Panas Bumi.
Ditemukan dalam 15/PMK.03/2012Penatausahaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pendaftaran objek pajak, pengadministrasian objek pajak, penilaian NJOP, perhitungan, penetapan, pembayaran, dan penagihan PBB Migas dan PBB Panas Bumi.
Ditemukan dalam 131/PMK.03/2017Penatausahaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pendaftaran objek pajak, pengadministrasian objek pajak, penilaian NJOP, perhitungan, penetapan, pembayaran, dan penagihan PBB Migas dan PBB Panas Bumi. 5
Ditemukan dalam 76/PMK.03/2013Surat Keterangan Fasilitas Perpajakan Tahap Eksploitasi yang selanjutnya disebut SKFP Eksploitasi adalah surat yang menerangkan bahwa fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Bumi dan Bangunan, diberikan kepada Kontraktor pada tahap Eksploitasi termasuk kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dalam rangka Operasi Perminyakan.
Ditemukan dalam 122/PMK.03/2019Pemungutan Pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak, depkumham.go.id penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
Ditemukan dalam PP 91 TAHUN 2010Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak, penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan Penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2016Objek Pajak PBB yang selanjutnya disebut Objek Pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang merupakan objek pajak PBB Sektor Perkebunan, PBB Sektor Perhutanan, PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan PBB Sektor Lainnya.
Ditemukan dalam /PMK.03/2021Surat Keterangan Fasilitas Perpajakan Tahap Eksplorasi yang selanjutnya disebut SKFP Eksplorasi adalah surat yang menerangkan bahwa fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Bumi dan Bangunan, diberikan kepada Kontraktor pada tahap Eksplorasi dalam rangka Operasi Perminyakan.
Ditemukan dalam 122/PMK.03/2019Pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi adalah kegiatan pemindahbukuan penerimaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi dari rekening Migas dan rekening Panas Bumi ke rekening Bank Persepsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 15/PMK.03/2012Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan... dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2005