Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan pengelolaan Aset. 4
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan pengelolaan Aset. 4
Ditemukan dalam 43/PMK.06/2014Penatausahaan ADP adalah rangkaian kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan ADP.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2022Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ditemukan dalam 02/PMK.05/2011 dan 8/PMK.06/2018Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan BMN sesuai ketentuan yang berlaku.
Ditemukan dalam 125/PMK.06/2011Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ditemukan dalam 244/PMK.06/2012 dan 250/PMK.06/2011Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan BMN sesuai ketentuan yang berlaku
Ditemukan dalam 98/PMK.06/2013Inventarisasi adalah kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan Aset.
Ditemukan dalam 230/PMK.06/2022Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara/ daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2006Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Aset Kelolaan LMAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2020Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan Aset.
Ditemukan dalam 110/PMK.06/2017 dan 18/PMK.01/2020