Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Penatausahaan adalah pencatatan dalam rangka pengadministrasian untuk mengetahui besarnya penyertaan negara dalam BUMN dan Perseroan Terbatas.
Penatausahaan adalah pencatatan dalam rangka pengadministrasian untuk mengetahui besarnya penyertaan negara dalam BUMN dan Perseroan Terbatas.
Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 2005Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan pengadministrasian penyertaan negara dalam BUMN dan Perseroan Terbatas.
Ditemukan dalam PP 72 TAHUN 2016Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ditemukan dalam 123/PMK.06/2013Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ditemukan dalam 02/PMK.05/2011 dan 8/PMK.06/2018Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ditemukan dalam 244/PMK.06/2012 dan 250/PMK.06/2011Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan BMN sesuai ketentuan yang berlaku.
Ditemukan dalam 125/PMK.06/2011Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara/ daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2006Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Perseroan dan dikelola secara korporasi.
Ditemukan dalam 182/PMK.06/2018Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Aset Kelolaan LMAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2020Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan Negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi.
Ditemukan dalam 146/PMK.06/2022