Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)
Penawaran Pembelian SBSN adalah pengajuan penawaran pembelian SBSN di Pasar Perdana Domestik dengan cara Private Placement kepada Pemerintah oleh Pihak.
Penawaran Pembelian SBSN adalah pengajuan penawaran pembelian SBSN di Pasar Perdana Domestik dengan cara Private Placement kepada Pemerintah oleh Pihak.
Ditemukan dalam 107/PMK.08/2022Pemesanan Pembelian adalah pengajuan penawaran untuk membeli SBSN dalam valuta asing oleh investor.
Ditemukan dalam 72/PMK.08/2018Transaksi Bilateral adalah Pembelian Kembali SBSN yang dilakukan melalui pembahasan antara Pemerintah dengan Pihak atau Peserta Lelang yang menyampaikan penawaran penjualan SBSN.
Ditemukan dalam 75/PMK.08/2013Penempatan Langsung yang selanjutnya disebut Private Placement adalah kegiatan penerbitan dan penjualan SBSN yang dilakukan oleh Pemerintah kepada Pihak, dengan ketentuan dan persyaratan SBSN sesuai kesepakatan.
Ditemukan dalam 239/PMK.08/2012Lelang SBSN adalah penjualan SBSN di Pasar Perdana Domestik yang diikuti oleh peserta lelang SBSN dengan cara mengajukan penawaran pembelian kompetitif dan/atau penawaran pembelian non kompetitif dalam suatu periode waktu penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya, melalui sistem yang disediakan agen yang melaksanakan Lelang.
Ditemukan dalam /PMK.08/2020Penawaran Penjualan SBSN Valas adalah pengajuan penawaran dan/atau pemesanan untuk menjual SBSN Valas kepada Pemerintah dalam rangka Pembelian Kembali SBSN Valas.
Ditemukan dalam 224/PMK.08/2021Penawaran Pembelian SBSN Valas adalah pengajuan penawaran dan/atau pemesanan untuk membeli SBSN Valas oleh Pihak dalam rangka Penjualan SBSN Valas.
Ditemukan dalam 224/PMK.08/2021Pemesanan Pembelian adalah pengajuan pemesanan pembelian Obligasi Negara oleh Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik kepada Agen Penjual.
Ditemukan dalam 42/PMK.08/2014Pemesanan Pembelian adalah pengajuan pemesanan pembelian SBSN Ritel oleh Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik.
Ditemukan dalam 125/PMK.08/2018Pemesanan Pembelian adalah pengajuan pemesanan pembelian Obligasi Negara Ritel oleh pihak investor kepada Agen Penjual.
Ditemukan dalam 172/PMK.08/2010