Penawaran Secara Elektronik adalah tindakan penawaran melalui Komunikasi Elektronik dari Pelaku Usaha kepada pihak lain.
Penawaran Secara Elektronik adalah tindakan penawaran melalui Komunikasi Elektronik dari Pelaku Usaha kepada pihak lain.
Ditemukan dalam PP 80 TAHUN 2019Penyelenggaraan Transaksi Elektronik adalah rangkaian kegiatan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh Pengirim dan Penerima dengan menggunakan Sistem Elektronik.
Ditemukan dalam PP 71 TAHUN 2019 dan PP 82 TAHUN 2012Penawaran Penjualan adalah penawaran penjualan SBSN yang disampaikan oleh Pihak atau Peserta Lelang kepada Pemerintah dalam rangka Transaksi Bilateral.
Ditemukan dalam 75/PMK.08/2013Penawaran Terbuka adalah penawaran yang dilakukan oleh Pengelola Aset yang dilakukan terbuka untuk umum baik secara langsung maupun melalui media elektronik dengan cara penawaran harga secara lisan dan/atau tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan peminat yang dilakukan oleh Pengelola Aset.
Ditemukan dalam 92/PMK.06/2009Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Ditemukan dalam 58/PMK.03/2022 dan 60/PMK.03/2022Perdagangan melalui Sistem Elektronik adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2014Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021Lelang adalah setiap penjualan barang dimuka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2000Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
Ditemukan dalam PP 71 TAHUN 2019, PP 80 TAHUN 2019, dan 2 dokumen lainnyaPenyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
Ditemukan dalam 58/PMK.03/2022 dan 60/PMK.03/2022