Penawaran Umum adalah Penjualan Aset Tetap yang ditawarkan secara terbuka kepada masyarakat dan/atau badan hukum sebagai calon pembeli.
Penawaran Umum adalah Penjualan Aset Tetap yang ditawarkan secara terbuka kepada masyarakat dan/atau badan hukum sebagai calon pembeli.
Ditemukan dalam 201/PMK.06/2018Penawaran Terbatas adalah penawaran atas Aset Saham pada perusahaan tertutup kepada pihak- pihak tertentu dengan mengacu pada anggaran dasar perusahaan dan/atau perjanjian sesuai ketentuan yang berlaku.
Ditemukan dalam 138/PMK.06/2016Penawaran Terbatas adalah penawaran atas Aset Saham pada perusahaan tertutup kepada pihak-pihak tertentu dengan mengacu pada anggaran dasar perusahaan dan/atau perjanjian sesuai ketentuan yang berlaku.
Ditemukan dalam 71/PMK.06/2015Agen Penjual adalah bank dan/atau perusahaan efek yang ditunjuk untuk melaksanakan penawaran dan penjualan Obligasi Negara 3 kepada Investor Ritel.
Ditemukan dalam 42/PMK.08/2014Lelang adalah penjualan BMN Aset Lain-lain yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.
Ditemukan dalam 53/PMK.06/2021Penawaran Penjualan adalah penawaran penjualan SBSN yang disampaikan oleh Pihak atau Peserta Lelang kepada Pemerintah dalam rangka Transaksi Bilateral.
Ditemukan dalam 75/PMK.08/2013Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau kepemilikan pemerintah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2008, PP 49 TAHUN 2011, dan 1 dokumen lainnyaDivestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau kepemilikan Pemerintah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain.
Ditemukan dalam PP 63 TAHUN 2019Lelang adalah setiap penjualan barang dimuka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2000Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.
Ditemukan dalam 111/PMK.07/2012