Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai adalah terlampauinya target penerimaan cukai melalui upaya secara langsung maupun tidak langsung.
Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai adalah terlampauinya target penerimaan cukai melalui upaya secara langsung maupun tidak langsung.
Ditemukan dalam 125/PMK.010/2015Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai adalah tercapainya target Kinerja di Bidang Cukai dalam upaya pemerintah untuk pengendalian konsumsi barang-barang tertentu melalui instrumen pengenaan cukai dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran.
Ditemukan dalam 144/PMK.02/2016Target Penerimaan Cukai adalah target pungutan cukai yang harus dicapai oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran.
Ditemukan dalam 125/PMK.010/2015Target Kinerja di Bidang Cukai adalah target kinerja berdasarkan kontrak kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Bidang Cukai dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
Ditemukan dalam 144/PMK.02/2016Insentif di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan alokasi anggaran yang diberikan sebagai penghargaan atas pencapaian Kinerja di Bidang Cukai yang ditetapkan melalui Anggaran 2015, No. 136 3 Pendapatan dan Belanja Negara.
Ditemukan dalam 125/PMK.010/2015Insentif di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut Insentif adalah apresiasi yang diberikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas capaian kinerja di bidang cukai berupa alokasi anggaran yang ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara yang diperuntukkan sebagai tambahan imbalan bagi pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 144/PMK.02/2016Disinsentif adalah pengenaan beban atau ancaman secara moneter dan/atau non moneter kepada Setiap Orang maupun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar mengurangi kegiatan yang berdampak negatif pada cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2017Pagu insentif adalah batas tertinggi tambahan alokasi anggaran untuk pemberian insentif di bidang cukai.
Ditemukan dalam 125/PMK.010/2015Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada Daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
Ditemukan dalam 208/PMK.07/2022Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada Daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang dapat berupa tata kelola keuangan Daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
Ditemukan dalam 171/PMK.07/2022