Pencatatan adalah tindakan mencatat data Cagar Budaya ke dalam register nasional Cagar Budaya.
Pencatatan adalah tindakan mencatat data Cagar Budaya ke dalam register nasional Cagar Budaya.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2022Penghapusan adalah tindakan menghapus status Cagar Budaya dari Register Nasional Cagar Budaya.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2010Penghapusan adalah tindakan menghapus status Cagar Budaya dari Register Nasional.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2022Registrasi adalah proses pencatatan dan pendokumentasian Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya atau Bukan Cagar Budaya yang telah ditetapkan menjadi Koleksi. 3
Ditemukan dalam PP 66 TAHUN 2015Register Nasional Cagar Budaya yang selanjutnya disebut Register Nasional, adalah daftar resmi kekayaan budaya bangsa berupa Cagar Budaya yang berada di dalam dan di luar negeri.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2022Register Nasional Cagar Budaya adalah daftar resmi kekayaan budaya bangsa berupa Cagar Budaya yang berada di dalam dan di luar negeri.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2010Inventarisasi adalah kegiatan pencatatan Koleksi ke dalam buku inventaris.
Ditemukan dalam PP 66 TAHUN 2015Pemeringkatan adalah proses penyusunan urutan Cagar Budaya berdasarkan kepentingannya.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2022Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada pemerintah kabupaten/kota atau perwakilan Indonesia di luar negeri dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Nasional Cagar Budaya.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2010Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau perwakilan Indonesia di luar negeri dan selanjutnya dimasukkan dalam register nasional Cagar Budaya.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2022