Pencegahan Penyakit Hewan adalah semua tindakan untuk mencegah timbulnya, berjangkitnya dan menjalarnya penyakit hewan.
Pencegahan Penyakit Hewan adalah semua tindakan untuk mencegah timbulnya, berjangkitnya dan menjalarnya penyakit hewan.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 1977Pemberantasan Penyakit Hewan adalah semua tindakan untuk menghilangkan timbulnya/terjadinya, berjangkitnya dan menjalarnya kasus penyakit hewan.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 1977Pengobatan Penyakit Hewan adalah semua tindakan untuk melaksanakan penyembuhan penyakit hewan yang menular maupun yang tidak menular.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 1977Eradikasi adalah tindakan pemusnahan terhadap Tanaman, Organisme Pengganggu Tumbuhan, penyakit hewan, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan dan penyakit hewan.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2019Pengendalian adalah upaya untuk mengurangi atau melenyapkan faktor risiko penyakit dan/atau gangguan kesehatan.
Ditemukan dalam PP 66 TAHUN 2014Karantina Hewan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan Penyakit Hewan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2017Penyakit Hewan Menular Strategis adalah Penyakit Hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian Hewan yang tinggi.
Ditemukan dalam PP 47 TAHUN 2014Terjangkit adalah kondisi seseorang yang menderita penyakit yang dapat menjadi sumber penular penyakit yang berpotensi menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 2018Pelindungan Pertanian adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budi daya Pertanian yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan dan penyakit hewan.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2019Karantina Hewan adalah tempat dan atau tindakan untuk mengasingkan hewan/ternak, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan yang terkena atau diduga terkena penyakit hewan agar supaya tidak menular kepada hewan/ternak yang sehat.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 1977