Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2000Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 189/PMK.03/2020Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 207/PMK.07/2018Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 1998Pencegahan adalah larangan sementara terhadap Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 111/PMK.04/2013 dan 169/PMK.04/2017Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 2011Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang- undang.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2013 dan PP 48 TAHUN 2021Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 96/PMK.05/2017Barang Larangan atau Pembatasan adalah barang yang dilarang atau dibatasi pemasukannya ke dalam Daerah Pabean atau pengeluarannya dari Daerah Pabean berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 178/PMK.02/2019