Pencegahan adalah larangan bepergian ke luar dari wilayah Republik Indonesia.
Pencegahan adalah larangan bepergian ke luar dari wilayah Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 20/PMK.05/2016, 240/PMK.06/2016, dan 2 dokumen lainnyaPenangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2013, PP 48 TAHUN 2021, dan 2 dokumen lainnyaPerjalanan Dinas Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah perjalanan yang dilakukan ke luar dan/atau masuk wilayah Republik Indonesia, termasuk perjalanan di luar wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan dinas/negara.
Ditemukan dalam 164/PMK.05/2015Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan produk Hewan ke luar negeri dari dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 95 TAHUN 2012Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2013, PP 48 TAHUN 2021, dan 2 dokumen lainnyaKeimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1992Pencegahan adalah larangan sementara terhadap Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 111/PMK.04/2013 dan 169/PMK.04/2017Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah perjalanan ke luar Tempat Kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara.
Ditemukan dalam 113/PMK.05/2012Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 2011Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang- undang.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020