Pendaftaran Dasar adalah Merek terdaftar yang dijadikan dasar untuk mengajukan Permohonan Internasional.
Pendaftaran Dasar adalah Merek terdaftar yang dijadikan dasar untuk mengajukan Permohonan Internasional.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2018Permohonan Dasar adalah permintaan pendaftaran Merek yang dijadikan dasar untuk mengajukan Permohonan Internasional.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2018Permohonan Internasional adalah permintaan untuk mendapatkan pendaftaran Merek yang berasal dari Indonesia berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2018Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Merek atau Indikasi Geografis.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2016Tanggal Pendaftaran Internasional adalah tanggal terdaftar suatu Merek pada Daftar Merek Internasional.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2018Pendaftaran Internasional adalah pendaftaran Merek internasional yang ditujukan ke Indonesia berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2018Pemegang adalah pihak yang namanya tercatat dalam Pendaftaran Internasional yang tercantum dalam Daftar Merek Internasional.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2018Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek atau pendaftaran Indikasi Geografis yang diajukan kepada Menteri.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2016Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Paten.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2001Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Internasional.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2018