Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pendaftaran Internasional adalah pendaftaran Merek internasional yang ditujukan ke Indonesia berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional.
Pendaftaran Internasional adalah pendaftaran Merek internasional yang ditujukan ke Indonesia berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2018Permohonan Internasional adalah permintaan untuk mendapatkan pendaftaran Merek yang berasal dari Indonesia berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2018Pendaftaran Dasar adalah Merek terdaftar yang dijadikan dasar untuk mengajukan Permohonan Internasional.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2018Pemegang adalah pihak yang namanya tercatat dalam Pendaftaran Internasional yang tercantum dalam Daftar Merek Internasional.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2018Tanggal Pendaftaran Internasional adalah tanggal terdaftar suatu Merek pada Daftar Merek Internasional.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2018Permohonan Dasar adalah permintaan pendaftaran Merek yang dijadikan dasar untuk mengajukan Permohonan Internasional.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2018Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek atau pendaftaran Indikasi Geografis yang diajukan kepada Menteri.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2016Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan Merek terdaftar.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2016Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek yang diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal.
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 2001Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 2001