Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)
Pendanaan PTN Badan Hukum adalah penyediaan sumber daya keuangan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi oleh PTN Badan Hukum.
Pendanaan PTN Badan Hukum adalah penyediaan sumber daya keuangan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi oleh PTN Badan Hukum.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2015Pendanaan PTN Badan Hukum adalah penyediaan sumber daya keuangan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan tinggi oleh PTN Badan Hukum.
Ditemukan dalam 100/PMK.02/2020 dan 139/PMK.02/2015Pendanaan adalah penyediaan sumber daya keuangan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi oleh PTN Badan Hukum.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2013Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum adalah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah kepada PTN Badan Hukum yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan tinggi.
Ditemukan dalam 100/PMK.02/2020Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum adalah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah kepada PTN Badan Hukum yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2015Pengelolaan Perguruan Tinggi adalah kegiatan pelaksanaan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan Tinggi melal ui pendirian Perguruan Tinggi oleh Pemerintah dan/atau Badan Penyelenggara untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi.
Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 2014Kementerian/Lembaga Teknis adalah Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah yang bertanggung jawab atas program layanan dan penerima manfaat atas hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
Ditemukan dalam PERPRES 111 TAHUN 2021Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang selanjutnya disingkat BOPTN Badan Hukum adalah bantuan Pemerintah untuk biaya operasional, biaya dosen dan biaya tenaga kependidikan.
Ditemukan dalam 164/PMK.06/2014Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, yang selanjutnya disingkat LPDP adalah satuan kerja noneselon pada kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan mengelola Dana Abadi Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PERPRES 12 TAHUN 2019Satuan Kerja Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disebut Satker PTN adalah perguruan tinggi yang 2017, No. 1062 didirikan dan/atau diselenggarakan oleh pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan negara pada umumnya atau pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 108/PMK.06/2017