Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Pendapatan Negara dan Hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
Pendapatan Negara dan Hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
Ditemukan dalam 203/PMK.05/2013Pendapatan Negara dan Hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
Ditemukan dalam 206/PMK.05/2010Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2005, UU 18 TAHUN 2006, dan 7 dokumen lainnyaPendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2001Pendapatan Negara dan hibah adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan Negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2003Pendapatan Negara dan Hibah adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
Ditemukan dalam UU 35 TAHUN 2000Pendapatan Negara adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2000Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan perpajakan, penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam, dan penerimaan negara bukan pajak.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 1999Penerimaan negara bukan pajak adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara serta penerimaan negara bukan pajak lainnya.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2005Penerimaan negara bukan pajak adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara, serta penerimaan negara bukan pajak lainnya.
Ditemukan dalam UU 36 TAHUN 2004 dan UU 45 TAHUN 2007