Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2013Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
Ditemukan dalam 249/PMK.05/2010Pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2003Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
Ditemukan dalam 93/PMK.07/2016 dan PP 58 TAHUN 2005Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2003Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
Ditemukan dalam 106/PMK.07/2018, 117/PMK.07/2017, dan 9 dokumen lainnyaBelanja Negara adalah kewajiban Pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2013Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. 3
Ditemukan dalam 127/PMK.07/2011Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
Ditemukan dalam 102/PMK.02/2018Belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2003