Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)
Pendapatan adalah semua penerimaan di Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan.
Pendapatan adalah semua penerimaan di Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan.
Ditemukan dalam 8/PMK.05/2010Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.
Ditemukan dalam 8/PMK.05/2010Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas umum negara/daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.
Ditemukan dalam 218/PMK.05/2013Pendapatan Hibah-LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak Pemerintah Pusat, yang diterima dari pemberi hibah. 4
Ditemukan dalam 271/PMK.05/2014Belanja Daerah adalah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 194/PMK.07/2022Belanja daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Ditemukan dalam UU 33 TAHUN 2004Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Ditemukan dalam /PMK.07/2022, 64/PMK.04/2022, dan 1 dokumen lainnyaBelanja daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagal pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 2004Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Ditemukan dalam /PMK.07/2022, 194/PMK.07/2022, dan 1 dokumen lainnyaPendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 2004