Pendidikan dan pengajaran adalah usaha sadar untuk menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan melalui kegiatan bimbingan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
Pendidikan dan pengajaran adalah usaha sadar untuk menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan melalui kegiatan bimbingan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 1999Pendidikan adalah usaha atau kegiatan untuk menyiapkan peserta didikan melalui lembaga bimbingan, pengajaran dan/atau latihan bagi peranannya dimasa yang akan datang.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 1989Pendidikan adalah usaha menyiapkan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan melalui jalur sekolah atau luar sekolah.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 1999Pembinaan adalah kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik dalam rangka memberikan dan meningkatkan perlindungan TKI di luar negeri.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2013Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidan dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 1999Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kompetensi PNS.
Ditemukan dalam 133/PMK.03/2018Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan Keolahragaan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2022Pembinaan dan pengembangan keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan keolahragaan.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2005Jalur Diklat adalah wahana yang dilalui peserta diklat untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan tujuan pendidikan dan pelatihan.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2012Pembinaan adalah kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik dan diarahkan untuk meningkatkan dan mengembangkan semua kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 1997