Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Ditemukan dalam 206.3/PMK.01/2014, 33/PMK.06/2012, dan 3 dokumen lainnyaPendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Ditemukan dalam 103/PMK.02/2017, 56/PMK.03/2016, dan 3 dokumen lainnyaPendidikan formal adalah jalur pendidikan terstruktur dan berjenjang yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2009Pendidikan non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Ditemukan dalam 33/PMK.06/2012Pendidikan Non Formal adalah jalur pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Ditemukan dalam 56/PMK.03/2016Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Ditemukan dalam 206.3/PMK.01/2014, PP 17 TAHUN 2010, dan 1 dokumen lainnyaPendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2015 dan PP 32 TAHUN 2013Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Ditemukan dalam PP 70 TAHUN 2014Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal setelah Pendidikan Menengah yang mencakup program pendidikan diploma, magister, spesialis, dan doktor, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2012Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Kejuruan di Bidang Transportasi.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2012