Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2010, PP 66 TAHUN 2010, dan 1 dokumen lainnyaPembelajaran adalah proses interaksi antarpeserta Didik, antara Peserta Didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2015Pembelajaran adalah proses interaksi antarPeserta Didik, antara Peserta Didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2013Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.
Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 2021Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses Pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2015 dan PP 32 TAHUN 2013Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2003Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2020Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan/atau sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2010 dan PP 66 TAHUN 2010Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2003Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses belajar mengajar dengan menggunakan teknik, metode, dan materi tertentu dalam rangka mengalihkan suatu pengetahuan, serta membentuk sikap dan perilaku dengan standar yang telah ditetapkan.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2021