Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2010Pendidikan Vokasi Industri adalah pendidikan tinggi dan pendidikan menengah kejuruan yang diarahkan pada penguasaan keahlian terapan tertentu di bidang Industri.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2015Pendidikan Vokasi adalah Pendidikan Tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan, dan dapat dikembangkan oleh pemerintah sampai program magister terapan atau program doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 2/PMK.01/2016Program Profesi Insinyur adalah program pendidikan tinggi setelah program sarjana untuk membentuk kompetensi Keinsinyuran.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2019Pendidikan Kedokteran adalah usaha sadar dan terencana dalam pendidikan formal yang terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesi pada jenjang pendidikan tinggi yang program studinya terakreditasi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2013Program Profesi Insinyur adalah program pendidikan tinggi setelah program sarjana untuk membentuk kompetensi Keinsinyuran. 3
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2014Pendidikan profesional adalah pendidikan tinggi yang diarahkan ter- utama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
Ditemukan dalam PP 60 TAHUN 1999Pendidikan Vokasi adalah pendidikan menengah yang menyiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dan/atau berwirausaha dalam bidang tertentu dan pendidikan tinggi yang menyiapkan mahasiswa untuk bekerja dan/atau berwirausaha dengan keahlian terapan tertentu.
Ditemukan dalam PERPRES 68 TAHUN 2022Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal setelah Pendidikan Menengah yang mencakup program pendidikan diploma, magister, spesialis, dan doktor, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2012Sekolah tinggi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2010 dan PP 66 TAHUN 2010