Pendidikan Profesional Lanjutan yang selanjutnya disingkat PPL adalah pendidikan berkelanjutan terkait Penilaian yang diselenggarakan atau diakui oleh Asosiasi Profesi Penilai dan/atau PPAJP.
Pendidikan Profesional Lanjutan yang selanjutnya disingkat PPL adalah pendidikan berkelanjutan terkait Penilaian yang diselenggarakan atau diakui oleh Asosiasi Profesi Penilai dan/atau PPAJP.
Ditemukan dalam 10/PMK.09/2014Pendidikan Profesional Lanjutan yang selanjutnya disingkat PPL adalah pendidikan berkelanjutan terkait aktuaria yang diselenggarakan atau diakui oleh Asosiasi dan/atau Pusat Pembinaan Profesi Keuangan.
Ditemukan dalam 137/PMK.01/2016 dan 227/PMK.01/2020Pendidikan Profesional Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PPL adalah pendidikan berkelanjutan terkait akuntansi.
Ditemukan dalam 216/PMK.01/2017Pendidikan Profesional Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PPL adalah suatu pendidikan dan/atau pelatihan profesi bagi Akuntan Publik yang bersifat berkelanjutan dan bertujuan untuk menjaga kompetensi.
Ditemukan dalam 186/PMK.01/2021Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi, dibentuk oleh asosiasi profesi terakreditasi atau lembaga pendidikan dan pelatihan Konstruksi yang memenuhi syarat, dan dilisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2021Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP, adalah lembaga independen yang bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2006Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga pelaksana sertifikasi profesi yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2015Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dari BNSP.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2018Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2018Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disebut BNSP adalah lembaga independen yang bertugas melaksanakan Sertifikasi Kompetensi yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah.
Ditemukan dalam PP 52 TAHUN 2012