Pendidikan adalah usaha atau kegiatan untuk menyiapkan peserta didikan melalui lembaga bimbingan, pengajaran dan/atau latihan bagi peranannya dimasa yang akan datang.
Pendidikan adalah usaha atau kegiatan untuk menyiapkan peserta didikan melalui lembaga bimbingan, pengajaran dan/atau latihan bagi peranannya dimasa yang akan datang.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 1989Pendidikan dan pengajaran adalah usaha sadar untuk menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan melalui kegiatan bimbingan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 1999Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kompetensi PNS.
Ditemukan dalam 133/PMK.03/2018Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2015 dan PP 32 TAHUN 2013Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2003Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui Peserta Didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses Pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan.
Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 2021Pelatihan adalah salah satu jenis jalur pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dilaksanakan secara terstruktur yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan seseorang dalam bidang tertentu.
Ditemukan dalam 103/PMK.02/2017Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses belajar mengajar dengan menggunakan teknik, metode, dan materi tertentu dalam rangka mengalihkan suatu pengetahuan, serta membentuk sikap dan perilaku dengan standar yang telah ditetapkan.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2021Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan/atau sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2010 dan PP 66 TAHUN 2010Jalur Diklat adalah wahana yang dilalui peserta diklat untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan tujuan pendidikan dan pelatihan.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2012