Pendiri adalah Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Pendiri adalah Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Ditemukan dalam 210/PMK.07/2011Lembaga Keuangan Non Bank yang selanjutnya disebut sebagai LKNB adalah Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, dan Lembaga Pembiayaan.
Ditemukan dalam 31/PMK.011/2010Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 50/PMK.010/2012Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Ditemukan dalam 50/PMK.010/2012Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan;
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1992Lembaga Keuangan Non Bank yang selanjutnya disingkat LKNB adalah badan usaha yang berupa perusahaan pembiayaan yang menyediakan pelayanan jasa keuangan, tidak termasuk pada perusahaan asuransi dan/atau dana pensiun.
Ditemukan dalam 187/PMK.05/2021Perusahaan Asuransi adalah Perusahaan Asuransi umum yang terdaftar pada lembaga pengawas industri jasa keuangan di Indonesia atau konsorsium Perusahaan Asuransi umum yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 247/PMK.06/2016Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah dana pensiun lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai dana pensiun.
Ditemukan dalam 210/PMK.07/2011Dana Perusahaan adalah dana yang berasal dari pemegang saham dan/atau kekayaan perusahaan yang digunakan untuk melakukan kegiatan usaha asuransi atau usaha reasuransi dengan prinsip syariah.
Ditemukan dalam 11/PMK.010/2011Perusahaan Asuransi adalah Perusahaan yang menyelenggarakan usaha asuransi umum dan terdaftar pada lembaga pengawas industri jasa keuangan di Indonesia.
Ditemukan dalam 97/PMK.06/2019