Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pendirian adalah pembentukan Perum atau Persero yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Pendirian adalah pembentukan Perum atau Persero yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2005Pembubaran adalah pengakhiran Persero atau Perum yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2005Pembubaran adalah pengakhiran Perusahaan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2018, PP 38 TAHUN 2018, dan 3 dokumen lainnyaPembubaran adalah pengakhiran Perusahaan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2016, PP 83 TAHUN 2015, dan 1 dokumen lainnyaPembubaran adalah pengakhiran Perum yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Ditemukan dalam PP 77 TAHUN 2012Menteri adalah Menteri yang menetapkan kebijakan pengembangan usaha Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998.
Ditemukan dalam PP 59 TAHUN 2002Koperasi yang akta pendiriannya disahkan menurut ketentuan Undang- undang ini adalah Badan Hukum.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 1967Menteri Teknis adalah menteri yang ditunjuk mewakili Pemerintah selaku Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham pada Persero dan/atau pemilik modal pada Perum/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 179/PMK.02/2022BUMN dan Lembaga non BUMN adalah badan usaha yang dibentuk dengan undang-undang dan peraturan pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2022Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2003