Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Penduduk Provinsi Papua yang selanjutnya disebut Penduduk adalah semua orang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Papua.
Penduduk Provinsi Papua yang selanjutnya disebut Penduduk adalah semua orang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Papua.
Ditemukan dalam PP 106 TAHUN 2021Penduduk Provinsi Papua yang selanjutnya disebut Penduduk adalah semua orang yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, terdaftar, dan bertempat tinggal di Provinsi Papua.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2021Warga Negara Indonesia, yang selanjutnya disebut Warga Negara adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2018Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disebut Warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 2012Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 2006 dan UU 24 TAHUN 2013Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2009Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD provinsi, kabupaten, atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 2017Badan atau Lembaga adalah setiap badan hukum yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 90/PMK.05/2012Warga Negara Indonesia, yang selanjutnya disingkat WNI adalah Warga Negara Indonesia berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kewarganegaraan.
Ditemukan dalam 240/PMK.03/2014Masyarakat adalah orang atau sekelompok orang yang merupakan warga negara Republik Indonesia yang mempunyai dan/atau melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2019