Penduduk adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri.
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 2008 dan UU 8 TAHUN 2012Penduduk adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar negeri.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2017Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Ditemukan dalam PERPRES 153 TAHUN 2014, PP 37 TAHUN 2007, dan 2 dokumen lainnyaPenduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Ditemukan dalam UU 52 TAHUN 2009Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Ditemukan dalam 112/PMK.03/2022Warga negara adalah Warga Negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2003Penduduk adalah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2019Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang berada di KPBPB.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2021Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2018, PP 46 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaPelaku Usaha Dalam Negeri adalah warga negara Indonesia atau badan usaha yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.
Ditemukan dalam PP 80 TAHUN 2019