Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Penebusan adalah pembayaran yang dilakukan oleh Penjamin Hutang untuk mengambil kembali Barang Jaminan.
Penebusan adalah pembayaran yang dilakukan oleh Penjamin Hutang untuk mengambil kembali Barang Jaminan.
Ditemukan dalam 180/PMK.06/2009, 20/PMK.05/2016, dan 4 dokumen lainnyaPenebusan adalah pembayaran yang dilakukan guna memperoleh kembali Aset Properti.
Ditemukan dalam 110/PMK.06/2017, 138/PMK.06/2016, dan 3 dokumen lainnyaPenjamin Hutang adalah badan atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh hutang Penanggung Hutang.
Ditemukan dalam 259/PMK.05/2014Barang Jaminan adalah harta kekayaan milik Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian hutang.
Ditemukan dalam 168/PMK.06/2013, 180/PMK.06/2009, dan 4 dokumen lainnyaPenjualan Tanpa Melalui Lelang adalah penjualan barang yang dilakukan oleh Penanggung Hutang atau Penjamin Hutang dengan persetujuan PUPN Cabang.
Ditemukan dalam 259/PMK.05/2014Regres adalah hak Penjamin untuk menagih Terjamin atas apa yang telah dibayarkan oleh Penjamin kepada Penerima Jaminan untuk memenuhi kewajiban Terjamin tersebut.
Ditemukan dalam 211/PMK.08/2020, 27/PMK.08/2022, dan 2 dokumen lainnyaPenjualan tanpa melalui lelang adalah penjualan barang yang dilakukan oleh Penanggung Hutang atau Penjamin Hutang dengan persetujuan Panitia Cabang.
Ditemukan dalam 20/PMK.05/2016Penjualan Tanpa Melalui Lelang adalah penjualan barang yang dilakukan oleh Penanggung Hutang atau Penjamin Hutang dengan persetujuan Panitia Cabang.
Ditemukan dalam 240/PMK.06/2016Regres adalah hak penjamin untuk menagih Pihak Terjamin atas apa yang telah dibayarkannya kepada Penerima Jaminan dalam rangka memenuhi kewajiban finansial Pihak Terjamin.
Ditemukan dalam 257/PMK.08/2016Penjaminan adalah pemberian fasilitas jaminan untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan pihak terjamin dalam hal pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatan kepada krediturnya.
Ditemukan dalam 140/PMK.010/2009