Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Penebusan adalah pembayaran yang dilakukan guna memperoleh kembali Aset Properti.
Penebusan adalah pembayaran yang dilakukan guna memperoleh kembali Aset Properti.
Ditemukan dalam 110/PMK.06/2017, 138/PMK.06/2016, dan 3 dokumen lainnyaPenebusan adalah pembayaran yang dilakukan oleh Penjamin Hutang untuk mengambil kembali Barang Jaminan.
Ditemukan dalam 180/PMK.06/2009, 20/PMK.05/2016, dan 4 dokumen lainnyaPenjualan adalah pengalihan kepemilikan Aset kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2014, 4/PMK.06/2013, dan 1 dokumen lainnyaPenjualan adalah setiap tindakan Pemindahtanganan Aset Tetap dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Ditemukan dalam 201/PMK.06/2018Ganti Rugi adalah setiap tindakan Pemindahtanganan Aset Tetap dengan menerima penggantian dalam bentuk uang dan/atau barang.
Ditemukan dalam 201/PMK.06/2018Sewa adalah pemanfaatan Aset Properti oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2020Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Ditemukan dalam 165/PMK.06/2021Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN Aset Lain- lain kepada Pihak Lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Ditemukan dalam 53/PMK.06/2021Nilai Likuidasi adalah nilai properti yang dijual melalui lelang setelah memperhitungkan risiko penjualannya.
Ditemukan dalam 180/PMK.06/2009, 20/PMK.05/2016, dan 3 dokumen lainnyaNilai Likuidasi adalah nilai properti yang dijual melalui Lelang setelah memperhitungkan risiko penjualannya.
Ditemukan dalam 113/PMK.06/2016, 178/PMK.02/2019, dan 1 dokumen lainnya