Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Penegahan Barang yang selanjutnya disebut Penegahan adalah tindakan administrasi untuk menunda pengeluaran, pemuatan, dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean.
Penegahan Barang yang selanjutnya disebut Penegahan adalah tindakan administrasi untuk menunda pengeluaran, pemuatan, dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean.
Ditemukan dalam 40/PMK.04/2018 dan PP 20 TAHUN 2017Penegahan Barang adalah tindakan untuk menunda pengeluaran, pemuatan dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean;
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 1996Penegahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk: a. menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai; dan/atau b. mencegah keberangkatan sarana pengangkut.
Ditemukan dalam 247/PMK.011/2009 dan PP 49 TAHUN 2009Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian, yang selanjutnya disebut KITE Pengembalian, adalah pengembalian Bea Masuk, yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
Ditemukan dalam 31/PMK.04/2020Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian yang selanjutnya disebut KITE Pengembalian adalah pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
Ditemukan dalam 145/PMK.04/2022 dan 216/PMK.04/2022Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat PIB adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor yang diimpor untuk dipakai.
Ditemukan dalam 182/PMK.04/2016, 199/PMK.010/2019, dan 1 dokumen lainnyaPemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat dengan PIB adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang yang diimpor untuk dipakai.
Ditemukan dalam 74/PMK.04/2021Penegahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap : a. Barang Kena Cukai, berupa penundaan pengeluaran, pemuatan, dan pengangkutannya; dan b. sarana pengangkut Barang Kena Cukai, berupa pencegahan keberangkatan sarana pengangkut, kecuali sarana pengangkut umum.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 1996Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian yang selanjutnya disebut KITE Pengembalian, adalah pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
Ditemukan dalam 29/PMK.04/2018Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Ditemukan dalam 83/PMK.06/2016