Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peneliti adalah seseorang yang berdasarkan pada kapasitas dan kapabilitasnya berperan aktif dalam penyusunan konsep atau penciptaan pengetahuan baru, produk, proses, metode, dan sistem, serta pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan perikanan.
Peneliti adalah seseorang yang berdasarkan pada kapasitas dan kapabilitasnya berperan aktif dalam penyusunan konsep atau penciptaan pengetahuan baru, produk, proses, metode, dan sistem, serta pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan perikanan.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2008Penerapan adalah pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan, dan/atau ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam kegiatan perekayasaan, inovasi, serta difusi teknologi.
Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 2009Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang selanjutnya disebut Sumber Daya Manusia Iptek adalah peneliti, perekayasa, dosen, dan Sumber Daya Manusia Iptek lainnya yang melakukan Kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ditemukan dalam PERPRES 38 TAHUN 2018Penerapan adalah pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan, dan/atau ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam kegiatan perekayasaan, inovasi, serta difusi teknologi. - 3 -
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2002Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah proses, cara, dan/atau aktivitas menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2019Inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau perekayasaan yang bertujuan mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, atau cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2007 dan UU 18 TAHUN 2002Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah entitas yang membentuk hubungan antara organisasi dan/atau sekelompok orang untuk bekerja sama dalam kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan/atau Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2019Manajemen Pengetahuan adalah upaya terstruktur dan sistematis dalam mengembangkan dan menggunakan pengetahuan yang dimiliki melalui proses identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penempatan, penyebarluasan, dan penerapan pengetahuan sebagai Aset Intelektual organisasi.
Ditemukan dalam 226/PMK.011/2019Perekayasaan adalah kegiatan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bentuk disain dan rancang bangun untuk menghasilkan nilai, produk, dan/atau proses produksi dengan mempertimbangkan keterpaduan sudut pandang dan/atau konteks teknikal, fungsional, bisnis, sosial budaya, dan estetika.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2007Teknologi Olahraga adalah cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu dan prestasi olahraga.
Ditemukan dalam PERPRES 15 TAHUN 2016