Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)
Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut Penelitian Dugaan Pelanggaran adalah segala upaya yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai terhadap orang, tempat, barang, dan sarana pengangkut seperti meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, memeriksa barang, memeriksa tempat/bangunan, memeriksa sarana pengangkut, memeriksa pembukuan dan pencatatan, dan/atau tindakan lainnya berdasarkan peraturan perundang- undangan dalam rangka mencari dan mengumpulkan bahan dan keterangan untuk menentukan terjadi atau tidaknya pelanggaran di bidang cukai baik administratif maupun pidana.
Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut Penelitian Dugaan Pelanggaran adalah segala upaya yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai terhadap orang, tempat, barang, dan sarana pengangkut seperti meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, memeriksa barang, memeriksa tempat/bangunan, memeriksa sarana pengangkut, memeriksa pembukuan dan pencatatan, dan/atau tindakan lainnya berdasarkan peraturan perundang- undangan dalam rangka mencari dan mengumpulkan bahan dan keterangan untuk menentukan terjadi atau tidaknya pelanggaran di bidang cukai baik administratif maupun pidana.
Ditemukan dalam 237/PMK.04/2022Tindakan Pengamanan adalah tindakan penyegelan yang dilakukan untuk menjamin laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen, yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai, dan barang yang penting agar tidak dihilangkan, tidak berubah atau tidak berpindah tempat atau ruangan sampai pemeriksaan dapat dilanjutkan dan/atau dilakukan tindakan lain yang dibenarkan oleh ketentuan dalam peraturan perundangan-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai dengan tetap mempertimbangkan kelangsungan kegiatan usaha.
Ditemukan dalam 258/PMK.04/2016Pemeriksaan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang meliputi : a. pemeriksaan atas sarana pengangkut Barang Kena Cukai; b. pemeriksaan atas bangunan dan/atau tempat-tempat lain yang di dalamnya terdapat Barang Kena Cukai. c. pemeriksaan atas pembukuan, untuk keperluan audit di bidang cukai.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 1996Tindakan Pengamanan adalah tindakan penyegelan yang dilakukan untuk menjamin laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen, yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai, dan barang yang penting agar tidak dihilangkan, tidak berubah 5 atau tidak berpindah tempat atau ruangan sampai pemeriksaan dapat dilanjutkan dan/atau dilakukan tindakan lain yang dibenarkan oleh ketentuan dalam peraturan perundangan-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai dengan tetap mempertimbangkan kelangsungan kegiatan usaha.
Ditemukan dalam 200/PMK.04/2011Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan mencari, menghimpun, dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti, yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan PBB.
Ditemukan dalam /PMK.03/2021Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan mencari, menghimpun, dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti, yang dilaksanakan secara 4 objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan PBB.
Ditemukan dalam 247/PMK06/2014 dan 256/PMK.03/2014Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain serta kegiatan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
Ditemukan dalam 206/PMK.02/2021, PP 1 TAHUN 2021, dan 1 dokumen lainnyaPemeriksaan adalah serangkaian kegiatan mencari, menghimpun, dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan PBB.
Ditemukan dalam 213/PMK.01/2014Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pemeriksa untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Sistem Resi Gudang.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2007Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
Ditemukan dalam 12/PMK.02/2022