Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Penelitian Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Litmas adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh BAPAS.
Penelitian Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Litmas adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh BAPAS.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 1999Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan yang melakukan Bimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 1997Lembaga penelitian dan pengembangan yang selanjutnya disebut lembaga litbang adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2005 dan UU 18 TAHUN 2002Kerja sama adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh Menteri dengan instansi terkait, badan-badan kemasyarakatan atau perorangan dalam rangka pembinaan dan atau pembimbingan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, yang kegiatannya seiring dengan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 1999Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut BAPAS adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 1995Penelitian dan pengembangan kehutanan yang selanjutnya disebut litbang kehutanan adalah kegiatan yang mencakup penelitian dan pengembangan kehutanan untuk mendukung pembangunan kehutanan.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2010Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 1995Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan pembimbingan Klien di BAPAS.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 1999Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.
Ditemukan dalam PP 65 TAHUN 2015, PP 9 TAHUN 2017, dan 1 dokumen lainnyaOrganisasi Sosial Kemasyarakatan adalah organisasi masyarakat yang mempunyai perhatian khusus kepada masalah Anak Nakal.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 1997