Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Penelusuran latar belakang calon pegawai dalam proses rekrutmen. Hal-hal yang perlu dipertimbangkan adalah sebagai berikut: a. calon pegawai yang sering berpindah pekerjaan diberi perhatian khusus. b. standar penerimaan pegawai harus mensyaratkan adanya investigasi atas catatan kriminal calon pegawai. c. referensi dan atasan calon pegawai di tempat kerja sebelumnya harus dikonfirmasi. d. ijazah pendidikan dan sertifikasi profesi harus dikonfirmasi.
Penelusuran latar belakang calon pegawai dalam proses rekrutmen. Hal-hal yang perlu dipertimbangkan adalah sebagai berikut: a. calon pegawai yang sering berpindah pekerjaan diberi perhatian khusus. b. standar penerimaan pegawai harus mensyaratkan adanya investigasi atas catatan kriminal calon pegawai. c. referensi dan atasan calon pegawai di tempat kerja sebelumnya harus dikonfirmasi. d. ijazah pendidikan dan sertifikasi profesi harus dikonfirmasi.
Ditemukan dalam PP 60 TAHUN 2008Supervisi periodik yang memadai terhadap pegawai. Hal-hal yang perlu dipertimbangkan adalah sebagai berikut: a. Pimpinan Instansi Pemerintah memberikan panduan, penilaian, dan pelatihan di tempat kerja kepada pegawai...- 18 - pegawai untuk memastikan ketepatan pelaksanaan pekerjaan, mengurangi kesalahpahaman, serta mendorong berkurangnya tindakan pelanggaran. b. Pimpinan Instansi Pemerintah memastikan bahwa pegawai memahami dengan baik tugas, tanggung jawab, dan harapan pimpinan Instansi Pemerintah. G. PERWUJUDAN PERAN APARAT KOMENTAR/CATATAN PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH YANG EFEKTIF
Ditemukan dalam PP 60 TAHUN 2008Tujuan penyampaian LIAC adalah agar Pegawai: a. mengetahui Profil Kompetensi yang dimilikinya; b. mengetahui kesenjangan antara Kompetensi pegawai dengan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) sesuai jabatannya; dan c. membuat rencana tindakan pengembangan Kompetensi secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan organisasi.
Ditemukan dalam 38/PMK.01/2014Yang dikenakan ujian kesehatan adalah : a. calon Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil; b. pelajar atau mahasiswa yang akan menuntut pelajaran dalam rangka ikatan dinas dengan Pemerintah; c. Pegawai Negeri Sipil yang:
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 1977Perencanaan Penyusunan SKJ Tahapan perencanaan yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut: a. menentukan jabatan Pegawai; b. menetapkan pendekatan dan Metode pengumpulan data yang akan digunakan, sekurang-kurangnya meliputi: 1) analisis tugas dan fungsi; 2) analisis uraian jabatan; 3) wawancara terhadap pemangku kepentingan antara lain atasan jabatan target dan pejabat definitif; dan 4) observasi. c. mempelajari dokumen strategis, yaitu visi, misi, rencana strategis organisasi dan arah kebijakan (roadmap); d. mempelajari dokumen-dokumen meliputi struktur organisasi, daftar posisi jabatan, uraian jabatan, jumlah Pegawai, sasaran dan strategi pengembangan sumber daya manusia, kebijakan pengembangan sumber daya manusia, SKJ yang telah ada di unit terkait; dan e. mempelajari Kamus Kompetensi.
Ditemukan dalam 219/PMK.01/2017Syarat-syarat menjadi Pemeriksa adalah : a. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pengawas, yang paling rendah mempunyai pangkat/golongan Penata Muda/III/a; dan b. lulus pendidikan pemeriksa di bidang Sistem Resi Gudang.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2007Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut LKJF adalah kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang belum terisi karena adanya pejabat fungsional yang diberhentikan, meninggal dunia, pensiun, dan adanya peningkatan volume beban kerja serta pembentukan organisasi kerja baru.
Ditemukan dalam 132/PMK.03/2022Pelaksana adalah Pegawai pelaksana tertentu yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan kriteria untuk mengikuti Assessment Center dalam rangka profiling kompetensi dan/atau pengisian Jabatan Tertentu.
Ditemukan dalam 219/PMK.01/2017Ayat (1) Formasi adalah penentuan jumlah dan susunan pangkat pegawai negeri Sipil yang diperlukan untuk mampu melaksanakan tugas pokok yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang dipelukan ditetapkan berdasarkan beban kerja suatu organisasi. Ayat (2) Formasi ditetapkan berdasarkan perkiraan beban kerja dalam jangka waktu tertentu dengan mempertimbangkan macam-macam pekerjaan, rutinitas pekerjaan, keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan hal-hal lain yang mempengaruhi jumlah dan sumber daya manusia yang diperlukan.
Ditemukan dalam UU 43 TAHUN 1999Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut LKJF adalah kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang belum terisi karena adanya pejabat fungsional yang diberhentikan, meninggal dunia, pensiun, dan adanya peningkatan volume beban kerja serta pembentukan organisasi kerja baru.
Ditemukan dalam 131/PMK.03/2022