Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Penerbitan Dengan Cara Program adalah penerbitan SBSN di Pasar Perdana Internasional yang dilakukan secara berkelanjutan dengan jumlah target penerbitan dan periode waktu tertentu sesuai rencana kegiatan penerbitan (program penerbitan) yang disusun oleh Pemerintah bersama dengan sejumlah Investment Bank yang ditunjuk sebagai anggota Panel.
Penerbitan Dengan Cara Program adalah penerbitan SBSN di Pasar Perdana Internasional yang dilakukan secara berkelanjutan dengan jumlah target penerbitan dan periode waktu tertentu sesuai rencana kegiatan penerbitan (program penerbitan) yang disusun oleh Pemerintah bersama dengan sejumlah Investment Bank yang ditunjuk sebagai anggota Panel.
Ditemukan dalam 119/PMK.08/2011Penerbitan dengan Cara Program adalah penerbitan SBSN di Pasar Perdana Internasional yang dilakukan secara berkelanjutan dengan jumlah target penerbitan dan periode waktu tertentu sesuai rencana kegiatan penerbitan (program penerbitan) yang disusun oleh Pemerintah bersama dengan sejumlah Investment Bank yang ditunjuk sebagai anggota Panel.
Ditemukan dalam 72/PMK.08/2018Penerbitan Secara Tunggal (stand alone) adalah penerbitan SBSN di Pasar Perdana Internasional yang dilakukan dengan format tunggal pada waktu tertentu dan dengan jumlah penerbitan tertentu sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 119/PMK.08/2011Penerbitan dengan Cara Tunggal (stand alone) adalah penerbitan SBSN di Pasar Perdana Internasional yang dilakukan dengan format tunggal pada waktu tertentu dan dengan jumlah penerbitan tertentu sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 72/PMK.08/2018Penempatan Langsung yang selanjutnya disebut Private Placement adalah kegiatan penerbitan dan penjualan SBSN yang dilakukan oleh Pemerintah kepada Pihak secara bilateral, dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SBSN sesuai dengan kesepakatan.
Ditemukan dalam 107/PMK.08/2022Penempatan Langsung yang selanjutnya disebut Private Placement adalah kegiatan penerbitan dan penjualan SBSN yang dilakukan oleh Pemerintah kepada Pihak, dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SBSN sesuai kesepakatan.
Ditemukan dalam 75/PMK.08/2009Penempatan Langsung (Private Placement), yang selanjutnya disebut Private Placement adalah kegiatan penerbitan dan penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional yang dilakukan oleh Pemerintah kepada Pihak, dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SBSN sesuai dengan kesepakatan.
Ditemukan dalam 72/PMK.08/2018Surat Berharga Syariah Negara Berbasis Proyek (Project Based Sukuk) yang selanjutnya disebut SBSN adalah sumber pendanaan melalui penerbitan SBSN untuk membiayai kegiatan tertentu yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
Ditemukan dalam 6/PMK.05/2019Penempatan Langsung (Private Placement), yang selanjutnya disebut Private Placement adalah kegiatan penerbitan dan penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional yang dilakukan oleh Pemerintah kepada Pihak, dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SBSN sesuai kesepakatan.
Ditemukan dalam 119/PMK.08/2011Surat Berharga Syariah Negara Berbasis Proyek (Project Based Sukuk) yang selanjutnya disebut SBSN PBS adalah sumber pendanaan melalui penerbitan SBSN untuk membiayai kegiatan tertentu yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
Ditemukan dalam 113/PMK.08/2013