Penerima Akses adalah Pengguna Portal yang diberi hak mengakses Portal sesuai dengan tingkat kewenangan akses yang diberikan.
Penerima Akses adalah Pengguna Portal yang diberi hak mengakses Portal sesuai dengan tingkat kewenangan akses yang diberikan.
Ditemukan dalam 159/PMK.05/2018 dan 223/PMK.05/2015Penerima Hak Akses adalah pengguna SINSW yang diberi hak untuk mengakses SINSW sesuai dengan tingkat kewenangan akses yang diberikan.
Ditemukan dalam 199/PMK.012/2020Hak Akses adalah hak yang diberikan kepada Pengguna SIKP untuk mengakses SIKP.
Ditemukan dalam 155/PMK.05/2018Pengguna SIKP adalah pihak yang memiliki Hak Akses untuk menggunakan SIKP.
Ditemukan dalam 253/PMK.05/2016Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada Penyelenggara dan Instansi Pelaksana untuk dapat mengakses database kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.
Ditemukan dalam PP 37 TAHUN 2007Hak Akses adalah hak yang diberikan kepada pengguna SINSW untuk melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
Ditemukan dalam 214/PMK.012/2022Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan sistem elektronik.
Ditemukan dalam 159/PMK.05/2018 dan 171/PMK.05/2021Kode Pengguna adalah kode kewenangan Pengguna SIKP yang diberikan oleh Pengelola SIKP.
Ditemukan dalam 155/PMK.05/2018 dan 253/PMK.05/2016Hak Akses adalah hak untuk melakukan interaksi dengan SIKP.
Ditemukan dalam 253/PMK.05/2016Pengguna SIKP adalah pemangku kepentingan yang memiliki hak untuk menggunakan SIKP.
Ditemukan dalam 155/PMK.05/2018