Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Penerima Barang adalah Orang yang melakukan kegiatan memasukkan Barang Kiriman ke dalam Daerah Pabean.
Penerima Barang adalah Orang yang melakukan kegiatan memasukkan Barang Kiriman ke dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam 182/PMK.04/2016 dan 199/PMK.010/2019Importir adalah Orang yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Ditemukan dalam 227/PMK.04/2014 dan 276/PMK.01/2014Importir adalah Orang yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam 142/PMK.04/2011Importir adalah orang yang melakukan kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam 122/PMK.04/2011Eksportir adalah Orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
Ditemukan dalam 148/PMK.04/2011Eksportir adalah Orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Ditemukan dalam 145/PMK.04/2014, 227/PMK.04/2014, dan 1 dokumen lainnyaImportir adalah Orang yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
Ditemukan dalam 156/PMK.04/2022, 57/PMK.04/2017, dan 1 dokumen lainnyaImportir adalah orang yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
Ditemukan dalam 29/PMK.04/2018Importir adalah pihak yang memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam 102/PMK.04/2019Importir Barang Kena Cukai adalah orang yang melakukan kegiatan memasukan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2009