Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Penerima Investasi adalah BUMN dan/atau Lembaga yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Penerima Investasi adalah BUMN dan/atau Lembaga yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Ditemukan dalam 189/PMK.06/2021Debitur adalah pelaku usaha individu/perseorangan baik sendiri maupun dalam kelompok usaha atau badan usaha yang sedang menerima pembiayaan dari Penyalur Kredit/Pembiayaan dan usahanya terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Ditemukan dalam 85/PMK.05/2020Debitur adalah individu/perseorangan baik sendiri maupun dalam kelompok usaha atau badan usaha yang saat ini sedang menerima pembiayaan dari Penyalur Kredit/Pembiayaan dan usahanya terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Ditemukan dalam 65/PMK.05/2020Penerima Investasi adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar, dan koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ditemukan dalam 118/PMK.06/2020Pelaku Usaha Korporasi selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang kekayaan bersihnya di atas Rp10 miliar dan omzet tahunannya di atas Rp50 miliar yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 2020, No. 842
Ditemukan dalam 98/PMK.08/2020Pihak Ketiga adalah pihak yang bertransaksi dengan Badan/Instansi Pemerintah, Rumah Sakit atau Pihak Lain untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Ditemukan dalam 143/PMK.03/2020 dan 28/PMK.03/2020Pelaku Usaha Korporasi selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang kekayaan bersihnya di atas Rp10 miliar dan omzet tahunannya di atas Rp50 miliar yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Ditemukan dalam /PMK.08/2021Badan/Instansi Pemerintah adalah badan/instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang melakukan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Ditemukan dalam 239/PMK.03/2020Badan/Instansi Pemerintah adalah badan/instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang melakukan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).
Ditemukan dalam 143/PMK.03/2020Badan/Instansi Pemerintah adalah badan/instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang ditunjuk untuk melakukan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Ditemukan dalam 28/PMK.03/2020