Penerima Jaminan adalah badan usaha, lembaga keuangan nasional, lembaga keuangan internasional, atau pihak lain yang mengadakan Kerjasama Penyediaan Infrastruktur dengan Terjamin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan Perjanjian Penyediaan Infrastruktur.
Penerima Jaminan adalah badan usaha, lembaga keuangan nasional, lembaga keuangan internasional, atau pihak lain yang mengadakan Kerjasama Penyediaan Infrastruktur dengan Terjamin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan Perjanjian Penyediaan Infrastruktur.
Ditemukan dalam 95/PMK08/2017Penerima Jaminan adalah badan usaha, lembaga keuangan nasional, lembaga keuangan internasional, atau pihak lain yang mengadakan kerja sama penyediaan infrastruktur dan pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur dengan terjamin.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2022Kerjasama Penyediaan Infrastruktur adalah kerjasama yang dilakukan antara Terjamin dengan Penerima Jaminan dalam bentuk pembiayaan infrastruktur, pembangunan infrastruktur, pinjaman, dan/atau bentuk lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 95/PMK08/2017Terjamin adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengadakan kerjasama dengan Penerima Jaminan berdasarkan Perjanjian Penyediaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 95/PMK08/2017Penerima Jaminan adalah Kreditur yang menjadi pihak yang memberikan pinjaman dalam perjanjian pinjaman atau Badan Usaha penyedia infrastruktur dalam perjanjian kerjasama Pemerintah dan swasta, yang mendapatkan jaminan dari Pemerintah atas haknya sesuai yang diperjanjikan.
Ditemukan dalam 257/PMK.08/2016 dan 30/PMK.08/2012Perjanjian Penyediaan Infrastruktur adalah perjanjian yang memuat hak dan kewajiban antara Terjamin dengan Penerima Jaminan dalam rangka Kerjasama Penyediaan Infrastruktur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 95/PMK08/2017Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur, yang selanjutnya disingkat KSPI, adalah kerja sama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 78/PMK.06/2014Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur, yang selanjutnya disingkat KSPI, adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 59/PMK.06/2020Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur, yang selanjutnya disingkat KSPI, adalah kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 64/PMK.06/2016Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan kepada badan usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja Sama Pemerintah dan Swasta sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha.
Ditemukan dalam PERPRES 122 TAHUN 2016