Penerima Jaminan adalah Badan Usaha yang menjadi pihak dalam Perjanjian Kerjasama.
Penerima Jaminan adalah Badan Usaha yang menjadi pihak dalam Perjanjian Kerjasama.
Ditemukan dalam 260/PMK.011/2010Penerima Jaminan adalah Badan Usaha yang menjadi pihak dalam Perjanjian Kerja Sama.
Ditemukan dalam PERPRES 78 TAHUN 2010 dan /PMK.08/2021Penerima Jaminan adalah Badan Usaha Pelaksana yang menjadi pihak dalam Perjanjian KPBU IKN.
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2022Penerima Jaminan adalah Kreditur yang menjadi pihak yang memberikan pinjaman dalam perjanjian pinjaman atau Badan Usaha penyedia infrastruktur dalam perjanjian kerjasama Pemerintah dan swasta, yang mendapatkan jaminan dari Pemerintah atas haknya sesuai yang diperjanjikan.
Ditemukan dalam 257/PMK.08/2016 dan 30/PMK.08/2012Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama adalah Badan Usaha yang dibentuk oleh Badan Usaha Pemenang Lelang untuk bertindak sebagai pihak dalam Perjanjian Kerja Sama.
Ditemukan dalam 143/PMK.011/2013 dan 223/PMK.011/2012Penerima Jaminan adalah Kreditur dalam hal Jaminan Pinjaman atau Badan Usaha Penyedia Tenaga Listrik dalam hal Jaminan Kelayakan Usaha.
Ditemukan dalam 130/PMK.08/2016Penjamin adalah pihak yang melakukan penjaminan.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2016Perjanjian Penjaminan adalah kesepakatan tertulis yang memuat hak dan kewajiban antara Penjamin dan Penerima Jaminan dalam rangka Penjaminan Infrastruktur.
Ditemukan dalam PERPRES 78 TAHUN 2010Perjanjian Penyelesaian Utang adalah perjanjian antara Pemerintah dan PDAM mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan pembayaran Jaminan.
Ditemukan dalam 60/PMK.08/2020Terjamin adalah PJPSN selaku pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang melakukan kerja sama dengan Penerima Jaminan.
Ditemukan dalam /PMK.08/2021