Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Penerima Jaminan adalah Kreditur dalam hal Jaminan Pinjaman atau Badan Usaha Penyedia Tenaga Listrik dalam hal Jaminan Kelayakan Usaha.
Penerima Jaminan adalah Kreditur dalam hal Jaminan Pinjaman atau Badan Usaha Penyedia Tenaga Listrik dalam hal Jaminan Kelayakan Usaha.
Ditemukan dalam 130/PMK.08/2016Penerima Jaminan adalah kreditur atau pemberi fasilitas pembiayaan syariah dalam hal jaminan pinjaman atau BUPTL dalam hal jaminan kelayakan usaha.
Ditemukan dalam 135/PMK.08/2019Penerima Jaminan adalah Kreditur dalam hal Jaminan Pinjaman atau Pemegang Obligasi dalam hal Jaminan Obligasi.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2017Penerima Jaminan adalah Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah dalam hal Jaminan Pinjaman atau Pemegang Obligasi dalam hal Jaminan Obligasi.
Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019Penerima Jaminan adalah Kreditur yang menjadi pihak yang memberikan pinjaman dalam perjanjian pinjaman atau Badan Usaha penyedia infrastruktur dalam perjanjian kerjasama Pemerintah dan swasta, yang mendapatkan jaminan dari Pemerintah atas haknya sesuai yang diperjanjikan.
Ditemukan dalam 257/PMK.08/2016 dan 30/PMK.08/2012Penerima Jaminan adalah Kreditur dalam hal Jaminan Pinjaman Langsung, Jaminan Pinjaman atau Jaminan Penerusan Pinjaman Langsung, atau Wali Amanat atau Agen Pemantau yang bertindak untuk kepentingan pemegang obligasi dalam hal Jaminan Obligasi.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Penerima Jaminan adalah Badan Usaha yang menjadi pihak dalam Perjanjian Kerjasama.
Ditemukan dalam 260/PMK.011/2010Pemohon Jaminan adalah BUMN yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan Penjaminan Pemerintah.
Ditemukan dalam 211/PMK.08/2020Penerima Jaminan adalah Badan Usaha yang menjadi pihak dalam Perjanjian Kerja Sama.
Ditemukan dalam PERPRES 78 TAHUN 2010 dan /PMK.08/2021Penerima Jaminan adalah Badan Usaha Pelaksana yang menjadi pihak dalam Perjanjian KPBU IKN.
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2022