Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Penerima Jaminan adalah Badan Usaha Pelaksana yang menjadi pihak dalam Perjanjian KPBU IKN.
Penerima Jaminan adalah Badan Usaha Pelaksana yang menjadi pihak dalam Perjanjian KPBU IKN.
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2022Penerima Jaminan adalah Badan Usaha yang menjadi pihak dalam Perjanjian Kerjasama.
Ditemukan dalam 260/PMK.011/2010Penerima Jaminan adalah Badan Usaha yang menjadi pihak dalam Perjanjian Kerja Sama.
Ditemukan dalam PERPRES 78 TAHUN 2010 dan /PMK.08/2021Perjanjian KPBU adalah perjanjian antara PJPK dan Badan Usaha Pelaksana dalam rangka Penyediaan Infrastruktur.
Ditemukan dalam 129/PMK.08/2016, 260/PMK.08/2016, dan 1 dokumen lainnyaPerjanjian KPBU adalah perjanjian antara PJPK dan Badan Usaha Pelaksana untuk Penyediaan Infrastruktur.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2020 dan 73/PMK.08/2018Perjanjian Penyelesaian Utang adalah perjanjian antara Penjamin dan PJPSN selaku Terjamin mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan pembayaran kembali atas realisasi pembayaran klaim Jaminan Pemerintah Pusat, Jaminan Bersama atau Jaminan BUPI.
Ditemukan dalam /PMK.08/2021Terjamin adalah PJPSN selaku pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang melakukan kerja sama dengan Penerima Jaminan.
Ditemukan dalam /PMK.08/2021Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan yang selanjutnya disingkat PKP adalah perjanjian antara KPA dengan Penyalur SSRG.
Ditemukan dalam 187/PMK.05/2021Penerima Jaminan adalah Kreditur dalam hal Jaminan Pinjaman atau Badan Usaha Penyedia Tenaga Listrik dalam hal Jaminan Kelayakan Usaha.
Ditemukan dalam 130/PMK.08/2016Penerima Hak Jaminan adalah pihak yang memegang atau berhak atas Hak Jaminan atas Resi Gudang sesuai dengan Akta Pembebanan Hak Jaminan.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2011