Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Penerima Jaminan adalah bank yang memberikan fasilitas Pinjaman.
Penerima Jaminan adalah bank yang memberikan fasilitas Pinjaman.
Ditemukan dalam 27/PMK.08/2022, /PMK.08/2021, dan 1 dokumen lainnyaPembiayaan adalah pemberian fasilitas pinjaman oleh LPEI kepada nasabah.
Ditemukan dalam 183/PMK.08/2021Penerima Jaminan adalah lembaga keuangan baik dalam maupun luar negeri yang memberikan fasilitas Pinjaman, atau wali amanat pemegang Obligasi/Sukuk.
Ditemukan dalam 211/PMK.08/2020Pemberi Pinjaman Luar Negeri adalah kreditor yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2011 dan PP 2 TAHUN 2012Penerima Jaminan adalah Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah dalam hal Jaminan Pinjaman atau Pemegang Obligasi dalam hal Jaminan Obligasi.
Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019Debitur adalah pihak yang menerima Pembiayaan Ultra Mikro dari Penyalur.
Ditemukan dalam 22/PMK.05/2017Penerima Jaminan adalah Kreditur dalam hal Jaminan Pinjaman atau Pemegang Obligasi dalam hal Jaminan Obligasi.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2017Penerima Jaminan adalah kreditur atau pemberi fasilitas pembiayaan syariah dalam hal jaminan pinjaman atau BUPTL dalam hal jaminan kelayakan usaha.
Ditemukan dalam 135/PMK.08/2019Pemohon Jaminan adalah BUMN yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan Penjaminan Pemerintah.
Ditemukan dalam 211/PMK.08/2020Kreditur adalah lembaga keuangan dalam negeri yang memberikan pinjaman kepada Perum BULOG.
Ditemukan dalam 250/PMK.05/2016