Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Penerima Jaminan adalah Kreditur dalam hal Jaminan Pinjaman Langsung, Jaminan Pinjaman atau Jaminan Penerusan Pinjaman Langsung, atau Wali Amanat atau Agen Pemantau yang bertindak untuk kepentingan pemegang obligasi dalam hal Jaminan Obligasi.
Penerima Jaminan adalah Kreditur dalam hal Jaminan Pinjaman Langsung, Jaminan Pinjaman atau Jaminan Penerusan Pinjaman Langsung, atau Wali Amanat atau Agen Pemantau yang bertindak untuk kepentingan pemegang obligasi dalam hal Jaminan Obligasi.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Penerima Jaminan adalah Kreditur dalam hal Jaminan Pinjaman atau Pemegang Obligasi dalam hal Jaminan Obligasi.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2017Penerima Jaminan adalah Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah dalam hal Jaminan Pinjaman atau Pemegang Obligasi dalam hal Jaminan Obligasi.
Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019Penerima Jaminan adalah lembaga keuangan baik dalam maupun luar negeri yang memberikan fasilitas Pinjaman, atau wali amanat pemegang Obligasi/Sukuk.
Ditemukan dalam 211/PMK.08/2020Kewajiban Finansial adalah kewajiban PT KAI kepada kreditur atau Pemegang Obligasi yang timbul sehubungan dengan pinjaman atau penerbitan Obligasi sebagaimana disepakati dalam perjanjian pinjaman, perjanjian perwaliamanatan, atau perjanjian penerbitan dan penunjukan agen pemantauan.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2017Penerima Jaminan adalah kreditur atau pemberi fasilitas pembiayaan syariah dalam hal jaminan pinjaman atau BUPTL dalam hal jaminan kelayakan usaha.
Ditemukan dalam 135/PMK.08/2019Risiko Gagal Bayar adalah peristiwa kegagalan BUMN selaku debitur/Terjamin untuk melaksanakan kewajiban finansialnya terhadap Kreditur/Penerima Jaminan berdasarkan Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pinjaman Langsung, Perjanjian Perwaliamanatan, atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Kewajiban Finansial adalah kewajiban PT Hutama Karya (Persero) untuk membayar kembali setelah jangka waktu tertentu kepada Kreditur, Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah, atau pemegang obligasi yang timbul sehubungan dengan Pinjaman atau penerbitan obligasi sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Pinjaman, Perjanjian Pembiayaan, perjanjian perwaliamanatan, atau perjanjian penerbitan dan penunjukan agen pemantau.
Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019Kreditur adalah Lembaga Keuangan Internasional yang menandatangani Perjanjian Pinjaman Langsung atau lembaga keuangan selain dari Lembaga Keuangan Internasional yang menandatangani Perjanjian Pinjaman dengan BUMN untuk pembiayaan infrastruktur, atau Wali Amanat atau Agen Pemantau yang bertindak untuk kepentingan pemegang obligasi, yang menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau dengan BUMN untuk penerbitan obligasi untuk pembiayaan infrastruktur.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Penerima Jaminan adalah Kreditur dalam hal Jaminan Pinjaman atau Badan Usaha Penyedia Tenaga Listrik dalam hal Jaminan Kelayakan Usaha.
Ditemukan dalam 130/PMK.08/2016