Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)
Penerima KUR adalah pihak yang memenuhi kriteria untuk menerima KUR sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan KUR.
Penerima KUR adalah pihak yang memenuhi kriteria untuk menerima KUR sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan KUR.
Ditemukan dalam 180/PMK.05/2017Penyalur KUR adalah lembaga yang memenuhi persyaratan untuk menyalurkan KUR sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan KUR.
Ditemukan dalam 180/PMK.05/2017Peserta adalah Calon Peserta yang ditetapkan oleh bank pelaksana sebagai penerima KUPS.
Ditemukan dalam 131/PMK.05/2009 dan 241/PMK.05/2011Penyalur adalah pihak yang ditunjuk dan memperoleh pembiayaan dari BLU PIP untuk menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro.
Ditemukan dalam 95/PMK.05/2018Debitur adalah pihak yang menerima penyaluran dana dari BLU BPDLH dalam bentuk pembiayaan.
Ditemukan dalam 124/PMK.05/2020Penerima Jaminan adalah Badan Usaha Pelaksana yang menjadi pihak dalam Perjanjian KPBU IKN.
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2022Penjaminan Pemerintah adalah penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama Pemerintah oleh Menteri melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima 2022, No. 327 jaminan dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Program PEN.
Ditemukan dalam 27/PMK.08/2022Penerima Fasilitas KITE adalah badan usaha yang telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai KITE.
Ditemukan dalam 216/PMK.04/2022Terjamin adalah Pelaku Usaha penerima Penjaminan Pemerintah.
Ditemukan dalam 27/PMK.08/2022, /PMK.08/2021, dan 1 dokumen lainnyaPenerima Manfaat adalah pihak yang menerima penyaluran dana dari BLU BPDLH dalam bentuk belanja.
Ditemukan dalam 124/PMK.05/2020