Penerima Manfaat adalah pihak yang menerima penyaluran dana dari BLU BPDLH dalam bentuk belanja.
Penerima Manfaat adalah pihak yang menerima penyaluran dana dari BLU BPDLH dalam bentuk belanja.
Ditemukan dalam 124/PMK.05/2020Debitur adalah pihak yang menerima penyaluran dana dari BLU BPDLH dalam bentuk pembiayaan.
Ditemukan dalam 124/PMK.05/2020Penyalur adalah pihak yang ditunjuk dan memperoleh pembiayaan dari BLU PIP untuk menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro.
Ditemukan dalam 95/PMK.05/2018Dana Titipan adalah dana yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran selain Uang Persediaan dalam rangka pelaksanaan APBN.
Ditemukan dalam 159/PMK.05/2018Fasilitator Pendanaan yang selanjutnya disebut Fasilitator adalah pihak yang menyandang dana dalam rangka penyediaan aset BLU melalui skema beli cicil.
Ditemukan dalam 29/PMK.05/2022Dana Titipan adalah dana-dana yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran selain Uang Persediaan dalam rangka pelaksanaan APBN.
Ditemukan dalam 223/PMK.05/2015Rekening Hibah adalah rekening Pemerintah lainnya yang dibuka oleh K/L dalam rangka pengelolaan hibah dalam bentuk uang yang pencairannya tidak melalui Kuasa BUN.
Ditemukan dalam 271/PMK.05/2014Rekening Hibah adalah rekening pemerintah lainnya yang dibuka oleh K/L dalam rangka pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang.
Ditemukan dalam 197/PMK.07/2011 dan 230/PMK.05/2011Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung yang selanjutnya disebut Rekening Hibah adalah rekening lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dibuka oleh K/L/satuan kerja dalam rangka pengelolaan Hibah langsung dalam bentuk uang.
Ditemukan dalam 99/PMK.05/2017Dana Kelolaan adalah dana yang dikelola oleh BLU yang bersumber dari bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan investasi Pemerintah.
Ditemukan dalam 202/PMK.05/2022